Untuk menghindari informasi yang keliru dikalangan aparat Desa Camat Gerokgak beserta Kepala BPMPD dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi dan penjelasan tentang UU No. 6 Tahun 2014 dimana dalam pertemuan tersebut para aparat mengutarakan kekecewaan mereka karena selama tiga bulan aparat desa yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak belum menerima nafkah. Hal tersebut dijadikan masukan oleh Anggota Dewan DPRD Kabupaten Buleleng yang nantinya akan dan pasti dijadikan bahan untuk koordinasi ke Dirjen KeMendagri RI. Dan beliau berharap kepada para aparat desa untuk bersabar dan terus tekun dalam bekerja agar pelayanan masyarakat tetap optimal, Camat Gerokgak, Kepala BPMPD dan Anggota Dewan Kabupaten Buleleng mengucapkan banyak terima kasih dan salut atas tidak kendurnya kinerja para aparat desa walaupun belum mendapatkan nafkah.