(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Dokumen Revisi Zonasi TNBB Tahun 2018

Admin gerokgak | 23 November 2018 | 279 kali

 

Jumat, 23 Nopember 2018 Camat Gerokgak mendelegasikan kepada Kasubag Umum dan Keuangan (Gusti Mangkuyasa) menghadiri rapat Sosialisasi Dokumen Revisi Zonasi TNBB Tahun 2018, rapat yang dibuka oleh Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna, M.Si, menyampaikan dalam paparannya konsevarsi sumber daya alam hutan dan ekosistem melalui tiga pilar yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan jenis flora dan fauna, serta pemanfaatan secara alami, pada zona budaya di wilayah TNBB yaitu Kabupaten Jembrana dan Buleleng sudah terdapat 22 Pura dengan luas yang berbeda.  Rapat yang dihadiri juga dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Jembrana Ir. I Ketut Swijana,M.T., dan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepala Dinas PUPR Ketut Suparta Wijaya, ST menyampaikan bahwa untuk RTRW Pura tetap berpedoman dengan RTRW Provinsi Bali. Kesimpulan yang didapat dalam sosialisasi tersebut adalah kawasan penyangga (Desa Sumberkelampok sampai dengan Desa Pejarakan) sebagai kawasan pariwisata, dan zona pemanfaatan mengakomodir kegiatan pemanfaatan air oleh masyarakat desa sumberkelampok.  Dan untuk Pemerintah Kabupaten melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kelurahan Gilimanuk adalah kawasan strategis Provinsi Bali dan Pusat Kegiatan Lokal Promosi sedangkan Desa Ekasari, Desa Blimbingsari masuk dalam desa wisata.