(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi IUMK

Admin gerokgak | 03 Juni 2016 | 533 kali

Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No. 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK). Sehingga pedoman tersebut digunakan sebagai dasar Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil secara sinergis melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi, agar usaha mikro dan kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, apalagi pengetahuan tentang kepengurusan ijin usaha mikro dan kecil dimasyarakat kecamatan gerokgak sangat rendah dan tidak mengetahui manfaat dari ijin usaha mikro dan kecil.  Hal tersebut yang melatarbelakangi Sosialisasi Pendataan Usaha Mikro Kecil di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan dari hari kamis, 2 Mei 2016 di Desa Pemuteran dan tanggal 3 Mei 2016 di Desa Banyupoh. Dimana kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Camat Gerokgak beserta Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pembangunan sebagai narasumber.