(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan Pola 3 R

Admin gerokgak | 21 November 2019 | 209 kali

Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan Pola 3 R di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Rabu (20/11). SekretarIs Camat Gerokgak Ida Kade Temaja membuka sosialisasi tersebut dilanjutkan pemaparan dari Kepala Seksi Pelayanan Umum Terpadu Kecamatan Gerokgak I Ketut Arya Negara, S.SOS dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
3 R terdiri atas reuse, reduce, dan recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.