(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD

Admin gerokgak | 13 Februari 2020 | 274 kali

Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak (Made Kartika) menghadiri rapat sosialisasi Perbup  Nomor 68 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD TA. 2020 dan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 75 Tahun 2013 tentang Upah Pokok Bagi Tenaga Harian di Lingkungan Pemkab. Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, rabu (12/2).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng (Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si) yang didampingi Sekretaris dan Kabid yang membidangi serta dihadiri oleh perwakilan SKPD lingkup Pemkab. Buleleng. Adapun hal yang dihasilkan dalam sosialisasi tersebut antara lain, Tata cara pelaksanaan APBD tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan APBD TA 2019, untuk pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE dan sistem pendukung kecuali jika mendapat rekomendasi dari pengelola LPSE untuk pengadaan barang/jasa tidak secara elektronik, untuk pencairan honorarium dan belanja perjalanan dinas diharapkan  menunggu Perbup yang dibuat tersendiri, dan pemberian uang transport/uang saku tidak diperkenankan diberikan bagi peserta kegiatan kecuali yang bersangkutan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut serta besaran Upah Tenaga harian  tidak lagi berdasarkan pendidikan melainkan berdasarkan masa kerja pegawai yang bersangkutan.