Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali
Admin gerokgak | 27 Juni 2019 | 264 kali
Kamis, 27 Juni 2019, Kasi Pelayanan Umum Terpadu ( I Ketut Arya Negara, S.SOS) menghadiri sosialisasi Pergub 97 Tahun 2018 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Adapun inti dari sosialisasi tersebut :
- Untuk sampah plastik agar ditangani dan dipilah dari rumah tangga.
- Peran Perbekel di desa sangat berpengaruh untuk penanganan sampah plastik.
- Mengedukasi serta mengubah prilaku masyarakat agar timbul kesadaran menangani sampah.