(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali

Admin gerokgak | 27 Juni 2019 | 209 kali

Kamis, 27 Juni 2019, Kasi Pelayanan Umum Terpadu ( I Ketut Arya Negara, S.SOS) menghadiri sosialisasi Pergub 97 Tahun 2018 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Adapun inti dari sosialisasi tersebut :

  1. Untuk sampah plastik agar ditangani dan dipilah dari rumah tangga.
  2. Peran Perbekel di desa sangat berpengaruh untuk penanganan sampah plastik.
  3. Mengedukasi serta mengubah prilaku masyarakat agar timbul kesadaran menangani sampah.