(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Peraturan PerpajakanTahun 2019

Admin gerokgak | 27 Februari 2019 | 306 kali

Rabu, 27 Februari 2019. Bendahara Pengeluaran MADE KARTIKA dan Kasubag Perencanaan NI MADE A.R. KUSUMA DEWI,SS menghadiri sosialisasi peraturan perpajakan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng di Gedung Mr. Gusti Ketut Pudja. Eks Pelabuhan Buleleng. Acara dibuka oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng. Narasumber dari perwakilan KPP Pratama Singaraja dan Kepala Bidang Pendataan Perpajakan BKD. Hadir pula PPK dan Bendahara Pengeluaran (BP) serta BPP SKPD se-Kabupaten Buleleng. Sosialisasi diisi dengan review ulang masalah aturan perpajakan baik dari pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 22, Pajak Penghasilan (PPh) 23, Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2 dan khusus rekanan makanan dan minuman harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  D. Diharuskan kepada rekanan untuk melaporkan setiap transaksi ke bidang pendataan dan penetapan BKD Kabupaten Buleleng untuk diterbitkan surat keterangan sebagai pendukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan. Bila surat keterangan dimaksud tidak dilampirkan maka SPJ pendukung GU akan dikembalikan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ditunda. Khusus untuk pelaporan pajak Kecamatan Gerokgak sudah memenuhi laporan dan tidak ada tunggakan.