(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi PERBUP Buleleng No.10 Tahun 2019

Admin gerokgak | 17 Mei 2019 | 162 kali

 

Kamis 16 Mei 2019. Kasubag Umum dan Keuangan I Gst. Putu Mangkuyasa Sosialisasi PERBUP Buleleng No.10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERBUP Buleleng No 87 Tahun 2017 tentang Pejalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang berlangsung di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini rapat yang dipimpin oleh Kasubid Kebijakan Keuangan serta  hadir SKPD se-Kabupaten Buleleng. Kemudian pemimpin rapat membacakan PERBUP tersebut, bahwa Pasal 13 PERBUP. 87 dihapus, sedangkan Pasal 1 Ayat 2 PERBUP Buleleng No.10 Th. 2019 satuan biaya dari masing-masing SPPD ada kenaikan seperti lampiran PERBUP No.10 Tahun 2019.