(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Perbup. Nomor 15 Tahun 2019

Admin gerokgak | 29 Mei 2019 | 283 kali

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlangsung di Gedung Laksmi Graha Singaraja, rabu (29/5/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng berkesempatan memberikan sambutan, hal yang disampaikan dimohon kepada perbekel dan lurah untuk bisa menyadarkan masyarakatnya untuk membayar pajak karena pajak merupakan salah satu pendapatan untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Bupati 15 Tahun 2019. Pada kesempatan ini hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha, untuk mewakili Camat Gerokgak.