(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi PERDA

Admin gerokgak | 17 September 2019 | 285 kali

Senin, 16 September 2019, Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2019 oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Buleleng terdiri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng (Putu Swastika, SH), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Kepala Bidang  Ruang Terbuka Hijau (Putu Setyawati), Gede Sasmita Ariawan (Badan Kepegawaian Daerah Kab. Buleleng) dan Nyoman Suardana (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng), Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, yang dibuka oleh Sekretaris Camat Gerokgak (Ida Kade Temaja).  

Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2019 yang disampaikan pada kesempatan tersebut,  antara lain Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang pencabutan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten buleleng, Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,  Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran.