(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng No.9 Tahun 2019

Admin gerokgak | 14 Februari 2020 | 251 kali

Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak ( I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dan Anggota menghadiri Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng No.9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga,  yang berlangsung di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Jumat (14/2). Rapat tersebut, dipimpin Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng (Made Sudama Diana ,Sos,MM), didampingi Kabid Pelayanan dan Penagihan (I Gede Sasnita Ariawan, SH).

Dalam Peraturan Daerah tersebut yang dimaksud bahwa Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah dapat terwujud.

Untuk mencapai hal tersebut tentunya perlu meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pada obyek wisata/tempat rekreasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah, untuk itu diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan  tersebut antara lain dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah yang telah ada, mengamanatkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Turut hadiri, Bappeda Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Camat Se- Kabupaten Buleleng, serta Para Perbekel dan Para KDP.