(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020

Admin gerokgak | 26 Februari 2020 | 285 kali

Rabu, 26 Februari 2020. Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak (Made Kartika) menghadiri Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng. Dalam Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPKPD yang didampingi oleh Kabid Pelayanan dan Penagihan, Kabid Pengelolaan BMD dan Perwakilan Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Buleleng.

Adapun hal penting yang menjadi penekanan dan tindaklanjut dari sosialisasi tersebut antara lain, dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah harus memperhatikan pemanfaatannya/untuk kegiatan apa dan standar pemakaian sehingga relevan dengan besaran retribusi  yang dipungut, retribusi atas pemakaian bangunan dan pemakaian alat-alat berat (leading sektor PU) untuk keperluan SKPD/Dinas dihapus (digratiskan), dengan diterbitkannya Perda ini, setiap Kantin dimasing-masing SKPD akan dikenakan retribusi yang besarannya disesuiakan dengan standar pemakaian (per bulan/m2), dan phak BPKPD mengharapakan dukungan dari masing-masing SKPD untuk memberikan data real dilapangan atas keberadaan kantin dimasing-masing sebagai dasar untuk penerbitan surat perikatan perjanjian antara Kepala SKPD dengan pihak Kantin dimana pihak Kantin akan diundang dalam rapat setelah data terkumpul di BPKPD Kabupaten Buleleng.