(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi PERDA Nomor 2 Tahun 2012

Admin gerokgak | 17 Mei 2018 | 360 kali

Sosialisasi terkait Pelaksanaan Perda Nomor 2, Tahun 2012 tentang Perizinan.pada hari selasa, tanggal 15-5-2018, pukul 09.40 wita, di Aula Kantor Desa Gerokgak, Kec.Gerokgak, hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab.Buleleng
2. Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Buleleng
3. Satpol PP Kab.Buleleng Putu Suryawan
4. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak
5. Perbekel se Kec.Gerokgak atau yang mewakili
6. Ketua Sherimp Club Bali ( SC Bali ) Desa Patas
7. Ketua Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng ( P4B ) Desa Penyabangan.

Kegiatan diawali dengan :
1. Penyampaian Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi, S.ST, M.A.P,
Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang diakibatkan banyaknya ketidaktahuan sebagai pengusaha, diharapkna juga kepada para Perbekel agar tetap membantu terkait kepengurusan ijin dan memberi pemahaman terhadap pengusaha. Kedepannya agar bisa saling mengerti dan memahami dalam setiap kegiatan untuk bisa hadir, sehingga bisa menciptakan komunikasi dan koordinasi yang baik, harus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah setempat, adanya CSR bagi masyarakat sekitar, sehingga masyarakat juga bisa merasakan keuntungan dengan adanya perusahaan-perusahaan yang ada di Kec.Gerokgak. Menurut Camat Gerokgak, perijinan ini sangat penting, karena terkait dengan legalitas, yang mana perusahaan-perusahaan budidaya yang ada di wilayah Kec.Gerokgak kebanyakan pemiliknya dari luar wilayah. Meminta kepada Perbekel agar bisa mendorong dan melakukan pembinaan terhadap para pengusaha, sehingga pengusaha bisa memiliki ijin. Terkait dengan sampah plastik, agar tetap menjaga kebersihan sekitar dan bekerjasama dengan masyarakat.

2. Penyampaian Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab.Buleleng Dewa Margawirana,
Berharap kepada pengusaha ini harus memiliki legalitas atau perijinan, sehingga tidak lagi diminta dari pemerintah Kec.Gerokgak. Sistem perijinan ini sudah bisa on line melalui dpmtpsp.bulelengcubgo.id, yang mempermudah pengusaha untuk mengurus perijinan. Dalam kepengurusan ijin ini, agar diusahakan oleh pemilik langsung, sehingga pemilik bisa mengetahui dan menyampaikan apa saja permasalahan dalam kepengurusan ijin tersebut dan akan langsung ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait. Ada 5 ijin yang perlu dibuat oleh setiap pengusaha ( IMB, SIUP, STTB, ijin trayek dan reklame ).

3. Dilanjutkan dengan penyampaian Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Buleleng,
Hanya menyampaikan surat keterangan tekhnis budidaya saja dan di wilayah Kec.Gerokgak ini masih banyak yang belum memiliki ijin dan agar segera dibuat permohonannya. Dinas perikanan akan tetap mendukung budidaya yang ada di Kab.Buleleng, namun harus dilengkapi dengan perijinan terkait dengan kelautan dari tingkat bawah.

4. Penyampaian dari Sat Pol PP Kab.Buleleng Putu Suryawan,
Untuk Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan, sehingga kedepannya akan tetap melaksanakan penegakan terhadap pengusaha yang belum memiliki ijin. Berharap kepada investor agar bisa mentaati dan patuh kepada setiap Perda yang ada di Kab.Buleleng. Banyak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau mengikuti aturan-aturan yang berlaku di wilayahnya, sehingga bisa menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan tersebut. Pihak Satpol PP akan siap mengamankan apa yang menjadi usaha di wilayah Kec.Gerokgak, namun pengusaha harus juga bisa memiliki ijin dan mengikuti aturan di wilayah itu sendiri. Dalam penindakan nantinya Satpol PP akan melakukan sesuai dengan prosedur, dimana ada pelanggaran disitu Satpol PP akan hadir.