(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi PERDA NOMOR 6 TAHUN 2009

Admin gerokgak | 14 Mei 2019 | 277 kali

Senin, tanggal 13/5/19,pukul 09.30 wita, Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009, tentang Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dilaksanakan di ruang rapat Nithi Sabha Kecamatan Gerokgak. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja, S.Pd), sosialisasi Perda ini mengundang juga dari Polsek Gerokgak Made Suratman (Kanit Binmas), anggota Koramil Gerokgak (Dewa Made Wiratama). 

Sosialisasi disampaikan oleh Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng (I Gusti Amerta Adi, SH), yang mengatakan bahwa Perda itu mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting guna memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat serta  mendorong segenap komponen masyarakat dalam mewujudkan tata kehidupan yang lebih tertib tentram dan nyaman dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan dan perintah antara lain, tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai dan lepas pantai, tertib lingkungan. tertib kependudukan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, dan tertib tempat hiburan dan keramaian.