(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Permendagri 81 Tahun 2018 di Desa Banyupoh

Admin gerokgak | 15 November 2018 | 518 kali

Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak (Drs. Putu Arsana) mendampingi Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng ( I Gst. Putu Ngurah Mastika, SSTP,MM) dalam Sosialisasi Permendagri 81 Tahun 2018 di Desa Banyupoh.  Dipilihnya desa Banyupoh dalam sosialisasi pada hari kamis, 15 Nopember 2018 karena Desa Banyupoh sebagai duta kecamatan gerokgak dalam Lomba Desa di Tahun 2019.  Kabid Pemdes juga menjelaskan ada dua instrumen yang harus dipenuhi yaitu pemantauan dan pengungkap data selama 2 tahun terakhir.  Dan ada beberapa syarat-syarat yang harus dimiliki desa yaitu profil desa 2 tahun terakhir, RPJMDesa, dan RKP Desa.