(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2019

Admin gerokgak | 28 Agustus 2019 | 614 kali

Kasi Trantib dan PolPP (Ketut Mastra Atmaja) beserta anggota menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Satpol PP dan Permendagri nomor 17 tahun 2019 yang yang berlangsung di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng, rabu (28/8).

Rapat dipimpin oleh Bapak Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori). Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dengan Terbitnya Permendagri tersebut agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang ada di daerah maupun atensi wilayah Kecamatan dalam melaksanakan tugas dapat mempedomani Peraturan yang ada salah satunya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 apabila dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, Satuan Polisi Pamong Praja secara maksimal tanggap dalam melaksanakan Tufoksi tentang Standar Pelayanan Minimal, sesuai dengan anggaran dan bantuan yang diperlukan, serta Sat Pol PP untuk lebih Terampil dan ahli dalam bidangnya, dapat diwujudkan sebagai perwakilan atau mewakili negara hadir ditengah kehidupan Masyarakat untuk terwujudnya rasa nyaman, damai, makmur dan sejahtera.