(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Tax Amnesti

Admin gerokgak | 15 November 2016 | 517 kali

Kegiatan sosialisasi Tax Amnesti dari Kantor Pajak Pratama Singaraja yang dibuka oleh Kasi Pelayanan Umum KETUT ARYA NEGARA, S.SOS yang dimulai pada jam 09.30 wita di ruang rapat Kantor Camat Gerokgak. Narasumber dari kegiatan tersebut adalah KETUT SWASTIKA (Kasi Pelayanan KPP Singaraja) dan DEWA MADE ARTHA (staf KPP Singaraja). Tax amnesti merupakan salah satu dari pemerintah untuk mengentaskan pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dewasa ini semangkin meningkat.  Tax amnesti adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.  Tax amnesti wajib diikuti bagi pekerja, pegawai dan pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp.4.500.000,- . Manfaat yang dapat diperoleh dari program ini berupa: 1. Penghapusan pajak yang terutang, 2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, 3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, 4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, 5. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain, 6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.  Demikian yang dapat disampaikan dari beberapa hal dalam sosialisasi tersebut, untuk itu wajib pajak tidak usah takut dan ragu untuk mengikuti program tersebut.

Download disini