Operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada tanggal, 1 Februari 2020 penegakan Perda Nomor 6 tahun 2018, dimana ditemukan Nyoman Sulatra membuang sampah sembarangan dengan lokasi perbatasan Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran. Pada hari ini telah dilakukan penyelidikan oleh I Ketut Yudistira, SH, M.Si dan tersangka akan disidang tipiring pada tanggal, 12 Februari 2020.