MEMPERINGATI INTERNATIONAL RIGHT TO KNOW DAY 2026
Setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan inklusif.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sekaligus berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga.”
Mari bersama wujudkan keterbukaan informasi publik untuk pelayanan pemerintahan yang semakin terbuka dan terpercaya.
28 September 2026
#RightToKnowDay2026 #RTKD2026 #HakUntukTahu
#KeterbukaanInformasi #InformasiTerbukaPublikBerdaya