DIUMUMKAN KEPADA
SELURUH MASYARAKAT KECAMATAN GEROKGAK BAHWA PENCETAKAN KTP-EL SUDAH BISA
DILAKSANAKAN NAMUN DIPERUNTUKAN BAGI MASYARAKAT YANG BELUM PERNAH CETAK KTP-EL
DAN DATA KEPENDUDUKANNYA SUDAH TUNGGAL ATAU BERSTATUS PRINT READY RECORD (PRR).
UNTUK LEBIH JELASNYA KAMI SAMPAIKAN MEKANISME PENCETAKAN KTP-EL SEBAGAI
BERIKUT:
1. BAHWA PERMOHONAN PENCETAKAN KTP-EL HARUS MEMBAWA SURAT KETERANGAN (SUKET)
PENGGANTI KTP-EL.
2. SESUAI DENGAN APLIKASI BCARD VERSI 5 PENCETAKAN KTP-EL
HANYA DIPERUNTUKAN BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MELAKSANAKAN PEREKAMAN KTP-EL YANG
SEBELUMNYA BELUM PERNAH CETAK KTP-EL DAN DATA KEPENDUDUKANNYA SUDAH TUNGGAL
ATAU BERSTATUS PRINT READY RECORD (PRR).
3. APLIKASI BCARD VERSI 5 TIDAK BISA MENCETAK KTP-EL BAGI
PENDUDUK YANG KTP-EL NYA RUSAK, HILANG DAN ATAU PERUBAHAN ELEMEN DATA
KEPENDUDUKAN. TERHADAP PENDUDUK YANG BERSANGKUTAN TETAP HARUS MELAPOR DAN
KEPADA YANG BERSANGKUTAN AKAN DITERBITKAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL
YANG FUNGSI DAN MANFAATNYA SAMA DENGAN KTP-EL