(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

PENCETAKAN KTP-el

Admin gerokgak | 08 Mei 2017 | 819 kali

DIUMUMKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT KECAMATAN GEROKGAK BAHWA PENCETAKAN KTP-EL SUDAH BISA DILAKSANAKAN NAMUN DIPERUNTUKAN BAGI MASYARAKAT YANG BELUM PERNAH CETAK KTP-EL DAN DATA KEPENDUDUKANNYA SUDAH TUNGGAL ATAU BERSTATUS PRINT READY RECORD (PRR). UNTUK LEBIH JELASNYA KAMI SAMPAIKAN MEKANISME PENCETAKAN KTP-EL SEBAGAI BERIKUT: 
1. BAHWA PERMOHONAN PENCETAKAN KTP-EL HARUS MEMBAWA SURAT KETERANGAN (SUKET) PENGGANTI KTP-EL.
2. SESUAI DENGAN APLIKASI BCARD VERSI 5 PENCETAKAN KT
P-EL HANYA DIPERUNTUKAN BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MELAKSANAKAN PEREKAMAN KTP-EL YANG SEBELUMNYA BELUM PERNAH CETAK KTP-EL DAN DATA KEPENDUDUKANNYA SUDAH TUNGGAL ATAU BERSTATUS PRINT READY RECORD (PRR).
3. APLIKASI BCARD VERSI 5 TIDAK BISA MENCETAK KTP-EL BAGI PENDUDUK YANG KTP-EL NYA RUSAK, HILANG DAN ATAU PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN. TERHADAP PENDUDUK YANG BERSANGKUTAN TETAP HARUS MELAPOR DAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN AKAN DITERBITKAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL YANG FUNGSI DAN MANFAATNYA SAMA DENGAN KTP-EL