PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH menyebutkan PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD, bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah efisien, terbuka dan kompetitif perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
Ruang lingkup Perencanaan Pengadaan dalam Peraturan Lembaga ini meliputi:
1. Penyusunan perencanaan pengadaan;
2. Identifikasi kebutuhan;
3. Penetapan barang/jasa;
4. Cara pengadaan barang/jasa;
5. Jadwal pengadaan barang/jasa;
6. Anggaran pengadaan barang/jasa; dan
7. RUP
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan pengadaan yaitu PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
PA memiliki tugas dan kewenangan:
a. menetapkan Perencanaan Pengadaan;
b. menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Penyusunan perencanaan pengadaan barang jasa pada kecamatan gerokgak yang terdiri dari belanja operasi ( belanja pegawai dan belanja barang jasa) dan belanja modal (Belanja modal peralatan dan mesin).
Belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai ASN sebesar 3.121.932.000 dan belanja barang jasa sebesar 1.871.500.000 serta belanja modal peralatan mesin berupa scanner Rp.5.000.000,
Di Kecamatan Gerokgak Rencana Umum Pengadaan sudah terbagi menjadi pengadaan melalui penyedia dengan pagu Rp.180.679.225 dan swakelola Rp.1.142.997.000 serta penyedia dalam swakelola Rp.552.823.775
Demikian yang dapat kami gambarkan rencana umum pengadaan pada Kantor Camat Gerokgak dan untuk lebih detailnya dapat mengunjungi https://sirup.lkpp.go.id