(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

MUSYAWARAH DESA

Admin gerokgak | 13 November 2019 | 3581 kali

Musyawarah sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat untuk mencari solusi bersama, dimana muara musyawarah adalah mufakat atau kesepakatan bersama. Inti dari musyawarah ialah dialog dan gotong royong dimana masing-masing orang mengungkapkan dan menyerap pendapat, sehingga mempunyai pemahaman yang sama dalam menentukan/mengambil suatu keputusan.

 Penyelenggaraan musyawarah penting dilakukan agar menghasilkan keputusan yang bermutu, sehingga diharapkan keterlibatan masyarakat tidak sekadar mobilisasi, namun sudah pada tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan akan mampu menjawab isu-isu strategis di desa secara substansi.

Musyawarah Desa, selanjutnya disebut Musdes, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa.

 Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal bersifat strategis yang harus diputuskan melalui Musyawarah Desa yaitu penataan Desa, perencanaan Desa, kerjasama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan badan usaha milik Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, serta kejadian luar biasa, maka Desa akan rutin dan sering melaksanakan persidangan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa harus mengedepankan penghormatan kemanusiaan, adab dan martabat kehidupan masyarakat Desa yang luhur atau tinggi yang bertumpu pada nilai dan keyakinan sebagai norma hidup bersama masyarakat Desa atau kearifan lokal.

 Demikian ulasan singkat kami tentag Musyawarah Desa, semoga ini bisa memberikan gambaran tentang pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembangunan Desa yang berasaskan musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis, dan kesetaraan.

 Dasar Hukum :

  1. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Permendes 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

 

sumber gambar dari http://karangagung.desa.id/