Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Dengan adanya Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, maka pertanggungjawabannya juga sama dengan lembaga lain, yang menggunakan Keuangan Negara. Supaya Dana Desa itu bisa tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini yang melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik ditingkat pusat maupun daerah.
Menciptakan pengelolaan dana desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa. Sedangkan Kementerian yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.
Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa dengan menyampaikan pertanggungjawaban dana desa sekaligus berkenaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDes. Penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran bekenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Mengingat Kepala Desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, maka Kepala Desa harus bisa mengelolanya dengan baik, dengan begitu untuk mencegah terjadinya korupsi dibentuklah aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes sendiri merupakan hasil MOU (Memory of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Siskeudes dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien. Untuk Tahun 2019 sudah diadakan Bimtek Siskeudes 2.0.2 di Denpasar dan Kecamatan Gerokgak mengirimkan satu orang staf guna mengikuti Bimtek tersebut.
Pembentukan aplikasi Siskeudes dilakukan karena berdasarkan data Satgas Dana Desa, bahwa dalam pemantauan oleh satgas Dana Desa setidaknya sudah ada 9 ribu laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaannya, yang disebabkan karena :
Dasar hukum pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu:
Sehingga dengan adanya aplikasi Siskeudes ini akan membantu perangkat desa dalam hal dokumentasi administrasi yang menjadi salah satu potensi terjadinya korupsi.
Sumber : Buku Pintar Dana Desa, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017)