Labuan Lalang, 25 Mei 2021. Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), sebagai pengelola kawasan yang menjadi habitat Curik Bali, telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan burung langka ini. Upaya tersebut antara lain : perlindungan dan pengamanan kawasan, pembinaan habitat, pembiakan di Unit Pengelolaan Khusus Pembinaan Jalak Bali (UPKPJB), dan juga upaya pembinaan populasi melalui pelepasliaran.
Berdasarkan hasil monitoring selama ini sudah 341 ekor Burung Curik Bali dilepasliarkan termasuk yang pada hari in dilepasliarkan 14 ekor Burung Curik Bali. Teknis pelepasliaran menggunakan metode soft release. Pada metode ini, burung burung yang akan dilepasliar ditempatkan pada kandang habituasi untuk penyesuaian dengan kondisi lingkungan sekitar. Untuk melepaskannya, terdapat pintu yang dirancang khusus dapat dibuka dengan cara menarik tali yg dipasang pada bagian atas kandang. Setelah pintu terbuka, burung keluar kandang dengan sendirinya tanpa sentuhan tangan manusia.
Sekcam I Ketut Arya Negara,S.Sos. mendapatkan kehormatan untuk melepasliarkan salah satu burung Curik Bali, semoga dengan pelepasliaran burung ini dapat melestarikan keberadaan satwa liar yang dilindungi.