(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Rencana Kontingensi Kekeringan Kabupaten Buleleng Tahun 2026–2028 Digelar di BPBD

Admin gerokgak | 15 Juli 2025 | 51 kali

Buleleng, 15 Juli 2025 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Rencana Kontingensi (Renkon) Kekeringan Tahun 2026–2028, bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD. Rapat dipimpin oleh Sekretaris BPBD, I Nyoman Mawan, SE, didampingi oleh Analis Kebencanaan, I Gede Mahendra, ST, MM. Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan BMKG Bali, akademisi dari Undiksha, dan unsur penegak perda dari Satpol PP, termasuk Danru I Bidang Perda FU IB Baruna yang hadir bersama satu anggota.

Narasumber dari BMKG Bali menyampaikan bahwa wilayah Bali, khususnya bagian selatan, sangat dipengaruhi oleh fenomena iklim global El Niño dan La Niña (ENSO). Fenomena El Niño dapat menyebabkan penurunan curah hujan hingga -77% dan memicu musim kemarau yang berkepanjangan, terutama pada periode September hingga November. Meski berada pada musim kemarau, kondisi suhu muka laut yang hangat dan melemahnya angin timuran menyebabkan hujan masih terjadi di beberapa wilayah Bali bagian tengah hingga selatan.

Analis Kebencanaan BPBD Kabupaten Buleleng menjelaskan pentingnya manajemen bencana yang meliputi kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Aktivasi rencana kontingensi dan penanganan darurat harus mengikuti prinsip komando, kendali, koordinasi, dan komunikasi sesuai Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023. Penanganan harus dilaksanakan secara cepat dan terorganisir saat terjadi bencana kekeringan.

Perwakilan Fakultas Hukum Undiksha, Wayan Krisna, menekankan bahwa Renkon disusun untuk mengantisipasi dampak bencana melalui langkah-langkah terstruktur, identifikasi bahaya dan dampak, serta optimalisasi sumber daya. Jika sumber daya lokal tidak mencukupi, maka bantuan dapat diajukan ke Pemprov Bali atau BNPB melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Dokumen Renkon wajib diperbarui minimal setiap enam bulan dan diuji melalui simulasi untuk memastikan kesiapan semua pihak.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam catatan, disebutkan bahwa pedoman dokumen pendukung akan dikembangkan lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya. Selain itu, Kecamatan Gerokgak ditetapkan sebagai wilayah utama penanganan jika terjadi bencana kekeringan. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyusun Renkon Kekeringan Kabupaten Buleleng secara terencana, lintas sektor, dan responsif terhadap potensi bencana di masa mendatang.