Berita hoax yang selama ini beredar begitu masif sehingga Pemerintah Kabupaten Buleleng berusaha mengurai dan mengcounter berita hoax tersebut, melalui tim CIRT Kabupaten Buleleng berhasil menghimpun dan mengcounter beberapa berita hoax pada bulan 2 Mei 2021 terdiri dari :
Hoax
Akun Instagram dan Informasi Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT Pos Indonesia (Persero)
Penjelasan :
Ditemukan sebuah akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pos Indonesia (Persero), akun tersebut mengunggah informasi tentang rekrutmen PT Pos Indonesia dan membagikan form registrasi yang diklaim sebagai proses rekrutmen dari PT Pos Indonesia Tahun 2021.
Faktanya, akun tersebut adalah akun palsu dan informasi beserta form registrasi lowongan pekerjaan yang terdapat pada akun tersebut adalah palsu atau hoaks. Senior Vice President Human Capital PT Pos Indonesia (Persero) Iwan Gunawan memastikan bahwa informasi tentang rekrutmen di PT Pos Indonesia tersebut adalah tidak benar. Iwan Gunawan menyatakan berita hoaks tersebut telah merugikan Pos Indonesia dan tentunya masyarakat. Saat ini akun media sosial resmi milik PT Pos Indonesia adalah IG : posindonesia.ig; FB: Pos Indonesia dan Twitter: @PosIndonesia.
Hoax
Alasan Mudik Dilarang karena Kondisi Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan pada media sosial Facebook dengan narasi "layak diviralkan !! Kata temanku yg kerja di perbankan… Kalau rakyat tetap pada mudik niscaya mereka lebih banyak menarik uang tabungan, padahal kondisi keuangan di BANK dalam keadaan mengkhawatirkan. Jadi sebisa mungkin untuk menekan penarikan tabungan, salah satunya dengan melarang MUDIK".
Dikutip dari cek fakta medcom.id, klaim yang menyebut bahwa kondisi keuangan di perbankan mengkhawatirkan sebagai alasan mudik dilarang, adalah salah. Faktanya, mudik dilarang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Disinformasi
Video Serda Kom Purwanto Menggendong Bayi Sebelum Berlayar
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Instagram, seorang laki-laki yang diduga merupakan awak kapal KRI Nanggala 402, bernama Serda Kom Purwanto yang tengah menggendong sang buah hati yang baru lahir. Dalam video tersebut juga terdapat keterangan "saat-saat terakhir Serda Kom Purwanto memeluk buah hatinya yang baru lahir, yang seakan-akan bayi merasakan bahwa ini pelukan sang ayah yang pertama sekaligus yang terakhir. Hingga sang buah hati menangis tak mau lepas dari pelukan sang ayah. Semoga istiqomah".
Dilansir dari Kumparan.com, Dian Arisa istri dari Serda Kom Purwanto mengatakan jika video viral yang beredar bukanlah sang suami. Dian mengaku, jika ia bersama sang suami mempunyai dua orang putri yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun. Dian pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya pada berita-berita yang belum jelas informasinya.
Disinformasi
Video Mudik Lebaran Diperbolehkan
Penjelasan :
Beredar unggahan video di media sosial Facebook, sebuah video terkait mudik lebaran 2021, dalam narasinya menyatakan bahwa "Akhir Nya Mudik Resmi Di Perbolahkan".
Setelah dilakukan penelusuran, Video berita itu memang benar ada, akan tetapi video atau berita itu ditayangkan di Redaksi Pagi pada 18 Maret 2021, saat itu belum ada larangan mudik dari pemerintah. Kemudian diunggah ulang pada 28 April 2021, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Dilansir dari kompas.com, 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.