(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

[Klarifikasi] Penggunaan Foto Bupati Buleleng pada Profil Akun Facebook tanpa izin

Admin gerokgak | 15 Juli 2021 | 136 kali

Berita Hoax di media sosial dewasa kini semakin membludak dan menjadi penyebab keresahan warga, namun bukan berarti Pemerintah berpaku tangan dan tetap melakukan investigasi terhadap isu hoax yang terus berhembus dan oleh sebab itu kami meneruskan Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika 14 Juli 2021 yang dirangkum oleh Tim CIRT Pemerintah Kabupaten Buleleng, sebagai berikut ;

1. Informasi PPKM Darurat diperpanjang sampai 2 Agustus 2021

Tim CIRT Buleleng mendapatkan terusan tangkapan layar dari Media Sosial Facebook di WhatsApp Group dan akun pribadi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut dengan cepat Mabes Polri telah mengklarifikasi hal tersebut yang beredar pertama di wilayah Kepolisian Jawa Timur. 

Selanjutnya, keputusan PPKM diperpanjang belum dikeluarkan. Berita Lengkap bisa cek link dibawah, atau instagram resmi @divisihumaspolri.

2. Penggunaan Foto Bupati Buleleng pada Profil Facebook tanpa izin

Tim Internal CIRT Buleleng menemukan akun media sosial Facebook yang menggunakan Poto Profil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dan Sampul Facebook, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng.

 

Jadi disini kami menegaskan, Bahwa Akun Facebook "Arya Sadana" yang menggunakan Profil Foto Bupati Buleleng tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Pribadi Bupati Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng. 

 

Selanjutnya kami himbau kepada pemilik akun tersebut untuk dapat mengubah profilnya, karena bisa saja akun tersebut digunakan untuk kegiatan negatif di media sosial facebook, seperti ujaran kebencian, melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik dan kegiatan/postingan negatif lainnya.

 

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45 menerangkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu "Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).