(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Lokakarya Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat Digelar, Fokus pada Pemetaan Partisipatif di Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 15 Juli 2025 | 61 kali

Gerokgak, 15 Juli 2025 – Fungsional Umum Seksi Sosial Budaya Kecamatan Gerokgak, Ni Luh Manik, S.Sos, menghadiri Lokakarya bertajuk “Peluang Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dalam Kerangka Kebijakan Nasional dan Daerah” yang diselenggarakan di Hotel Bali Taman Beach Resort & SPA. Lokakarya ini mengangkat pembelajaran pemetaan partisipatif di empat desa adat wilayah Kecamatan Gerokgak, yakni Sumberklampok, Pejarakan, Sumberkima, dan Pemuteran.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara selaku penyelenggara kegiatan. Selanjutnya, sambutan Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten Bupati Buleleng, Bapak Gede Sandiasa, menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap batas wilayah desa adat yang ada di Kecamatan Gerokgak. Dalam sambutannya, beliau sekaligus membuka secara resmi kegiatan lokakarya.

Lokakarya dimulai dengan presentasi dari Kelian Adat Desa Pejarakan yang memaparkan proses pemetaan partisipatif yang telah dilakukan, meliputi tahap sangkep paruman desa adat se-Kecamatan Gerokgak, pengumpulan dan pengolahan data lapangan, data sosial, hingga penyepakatan tapal batas antar wilayah desa adat. Desa Adat Pemuteran mengusulkan pengelolaan kawasan perairan oleh desa adat, sedangkan desa adat lainnya mengusulkan perlindungan area pelaba pura. Dalam kesempatan ini, Yayasan Garis Pantai Nusantara juga menyerahkan hasil peta partisipatif kepada keempat desa adat.

Materi lokakarya meliputi mekanisme penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat adat, tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pendataan desa adat berbasis spasial, serta pembahasan peluang dan tantangan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Peta partisipatif ditekankan sebagai data dasar untuk pengusulan penetapan tanah ulayat, wilayah kelola pesisir dan laut, hutan adat, hingga adopsi data oleh pemerintah daerah. Lokakarya ditutup dengan sesi diskusi yang memperkuat pentingnya sinergi antar pihak dalam mendorong perlindungan hukum atas wilayah adat.