(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Paten Ikuti Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Sampah dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai: Dorong Desa dan Desa Adat Jadi Garda Terdepan

Admin gerokgak | 28 Mei 2025 | 434 kali

Gerokgak, 28 Mei 2025 – Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak, Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi, S.S., menghadiri acara Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh para Camat se-Bali, Perbekel, serta perwakilan Desa Adat se-Bali.

Acara menghadirkan narasumber dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Padas, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, serta Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali.

Sosialisasi diawali dengan penyampaian dari Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Duta PSBS, Ibu Putu Putri Suastini. Beliau menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, desa dan desa adat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam upaya percepatan pengelolaan sampah secara mandiri.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

1. Peran Strategis Desa dan Desa Adat

Desa adat dan perbekel dihimbau untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam pengelolaan sampah melalui krama adat dan masyarakat desa. Mereka juga diminta untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah seperti Tebe Moderna dan Tong Edan, serta membuat pakta integritas dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain (Padas), Palemahan Kedas”.

2. Penyusunan Regulasi di Tingkat Lokal

Desa adat diwajibkan untuk menyusun perarem atau peraturan adat yang mendukung pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai.

3. Kemandirian dan Sinergi dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah desa didorong untuk mengelola sampah di wilayahnya masing-masing secara mandiri, bersinergi dengan desa adat, dan membentuk unit bank sampah. Selain itu, kegiatan gotong royong bulanan perlu diaktifkan kembali sebagai bagian dari budaya bersih desa.

Dalam hal pendanaan, dijelaskan bahwa pembiayaan penanganan sampah dapat diambil dari dana bagi hasil maupun sumber-sumber pendanaan lainnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan desa adat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.