Pembahasan Draft Laporan Naskah Akademis Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033, melalui daring dengan moderator Drs. Made Roy Astika, (Ka. Sub Bid. Diseminasi Kelitbangan) kamis, 29 Juli 2021.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahun, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 17 terkait perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.
Dengan berbagai pelaksanaan kajian dan evaluasi dalam penyusunan perubahan RTRW yang melibatkan semua stakeholder dan tim ahli dari Universitas Ganesha, Universitas Panji Sakti, dan Universitas Mpu Kuturan tersusunnya sebuah Draft Laporan Naskah Akademis Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033.
dr. Gede Wiartana, M.Kes (Kepala Badan Litbang Kabupaten Buleleng) “draft tersebut perlu penyempurnaan sehingga dibutuhkan masukan dari semua pihak karena tujuan dari perubahan RTRW yaitu menciptakan interaksi wilayah antara Buleleng Timur, Buleleng Tengah dan Buleleng Barat untuk mewujudkan masyarakat buleleng yang mandiri, sejahtera damai dan berdaya saing berlandaskan Tri Hita Karana.”
Dengan adanya perkembangan wilayah di Kabupaten Buleleng ada terdapat isu strategis diantaranya pengembangan Bandar Udara di Bali Utara, rencana pengembangan Kawasan ITDC di Kecamatan Gerokgak, pengembanan Kawasan Terpadu Daerah di Kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya Kawasan Kubutambahan dan sekitarnya, berkembangnya Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Perkotaan Singaraja.
Dalam rapat ini Kecamatan Gerokgak dihadiri oleh Camat Gerokgak Made Juartawan, STP, MM., dan didampingi Kasi Pembangunan I Ketut Widiada, SP., di ruang rapat Nithi Sabha dimana untuk Kecamatan gerokgak selalu mendukung apa yang sudah tertera dalam draft dan untuk pelaksanaan secara teknis diperlukan kajian yang lebih mendalam lagi.