Gerokgak, 29 November 2024 – Pemerintah Kecamatan Gerokgak menggelar pertemuan penting untuk membahas teknis pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Nithi Sabha, Kantor Camat Gerokgak, dan dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Gerokgak beserta Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan.
Pertemuan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan BKK Nomor 400.10.2.4/3084/Umum Setda/XI/2024, tertanggal 12 November 2024. Agenda utama pertemuan adalah membahas prosedur pencairan serta pengelolaan dana BKK agar sesuai dengan peraturan dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perangkat desa dalam mengelola bantuan keuangan ini. "Pencairan dan pemanfaatan dana BKK harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujar beliau.
13 Poin Penting dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana BKK:
1. Pembangunan gedung harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan lahan atau aset berupa sertifikat, baik milik pemerintah desa, desa adat, maupun pihak ketiga. Jika sertifikat dimiliki pihak lain, maka harus didukung dengan berita acara pemanfaatan lahan dan perjanjian kerja sama.
2. Belanja nonfisik dilakukan sesuai SPK yang dilengkapi dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Jika terdapat Silpa, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan desa berikutnya melalui koordinasi dengan BPKPD Badung.
3. RAB pembangunan fisik harus dikonsultasikan kepada Dinas PUTR. Penyusunan gambar dan RAB wajib dilakukan oleh pihak bersertifikasi teknis, dengan memenuhi persyaratan perizinan pembangunan.
4. Tahapan pencairan pertama untuk pekerjaan fisik dilakukan maksimal 30% dari usulan desa dalam RPD. Selanjutnya, desa dapat mengusulkan sisa dana berdasarkan kebutuhan, baik secara keseluruhan maupun bertahap.
5. Dokumen BKK dibuat rangkap tiga dan disimpan di desa.
6. Tanggal pelaksanaan kegiatan harus menyesuaikan dengan tanggal pada proposal.
7. Jika terdapat sisa dana, dana tersebut harus dimasukkan ke RKD dan dapat dilanjutkan penggunaannya di tahun berikutnya dengan dituangkan dalam APBDesa.
8. Diperlukan pengecekan 0% sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
9. Aset bangunan yang akan dibongkar atau diganti harus dilakukan penghapusan terlebih dahulu, disertai pencatatan aset di kantor desa berdasarkan penilaian tim desa.
10. Desa yang belum memasukkan kegiatan dalam RKP Desa 2025 harus segera menyesuaikannya.
11. Desa yang berbelanja melalui BUMDes harus memastikan KBLI atau izin usaha sesuai barang yang diperjualbelikan.
12. Pelaporan dana mengikuti juknis dari Kabupaten Badung dan harus disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari 2025.
13. Untuk pembangunan rabat beton, tidak diperlukan sertifikat lahan, tetapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyerahan lahan dari warga yang terdampak.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kecamatan Gerokgak berharap seluruh desa dapat memanfaatkan dana BKK secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan prioritas masing-masing desa.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan pihak kecamatan guna memastikan seluruh prosedur dan teknis pengelolaan BKK dipahami dengan baik. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk tahun anggaran mendatang.