Singaraja, 30 Juni 2025 — Pengurus Barang Pengguna Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh ASN dari berbagai perangkat daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Mariningsih, S.H., yang diawali dengan pengecekan kehadiran peserta. Selanjutnya, Nyoman Cakra Mulyadi, S.E., M.A.P., selaku Kasubid Pengamanan dan Penilaian BMD, memberikan pengarahan mengenai rencana pelaksanaan rekonsiliasi aset pada bulan Juli yang akan mencakup seluruh jenis kendaraan dinas, baik roda dua, tiga, empat, hingga enam atau lebih.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa rekonsiliasi kendaraan dinas harus disertai data lengkap seperti nomor mesin, nomor rangka, serta status pajak kendaraan setiap bulan. Data ini akan menjadi acuan dalam proses pengecekan pada akhir tahun. Selain itu, kendaraan atau barang yang telah mengalami kerusakan berat diminta untuk segera dibuatkan surat usulan penghapusan agar dapat dinilai oleh tim BMD dan diproses sesuai ketentuan.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Putu Shuarsini, S.E., M.A.P., selaku Kasubid Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan BMD. Ia menekankan bahwa seluruh penatausahaan BMD harus mengacu pada Surat Edaran Nomor: 000.2.3.2/100.4/Bid.VI/BPKPD/VI/2025. Ia juga mengingatkan bahwa bagi ASN yang menggunakan BMD, baik berupa kendaraan maupun barang lainnya, wajib dibuatkan Berita Acara Penguasaan Fisik dan Fakta Integritas.
Rapat ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan penguatan oleh Kabid Pengelolaan BMD, sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus barang di masing-masing OPD, termasuk Kecamatan Gerokgak, dapat semakin memahami prosedur dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMD secara tepat dan tertib sesuai peraturan yang berlaku.