(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 28 Juni 2021 | 233 kali

Guna memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, maka Tim Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2021 dipimpin oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bapak I Putu Suastika,SH., yang didampingi Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., dalam sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Senin (28/06/21). 

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Buleleng sesuai dengan jadwal dengan mengundang para perbekel. Berikut tujuan dari masing-masing Perda Kabupaten Buleleng : 

  1. Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
  2. Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan : a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. melindungi Perempuan dan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan; dan c. pemberdayaan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mendukung program pengentasan kemiskinan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa.