(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Webinar Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Admin gerokgak | 16 November 2021 | 248 kali

Sekretaris Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Gerokgak Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi, SS., bersama Anggota menghadiri webinar yang dilangsungkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dalam rangka pelestarian seni dan budaya Bali, Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat MDA Provinsi dengan tema “Penguatan dan Perlindungan Tari Rejang”, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Selasa (16/11/2021).


Webinar dibuka oleh Manggala Utama Paiketan Krama Istri Provinsi Bali (PAKIS Bali) Ny Putri Koster, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas utama terbentuknya PAKIS Bali adalah untuk memelihara, memberikan pemahaman kepada generasi penerus krama adat di Bali tentang nilai-nilai masa lalu, yang meliput agama, budaya, adat dan tradisi Bali, salah satunya  adalah Tari Rejang. Tarian rejang ini secara khusus ditampilkan pada waktu berlangsungnya suatu upacara adat atau keagamaan masyarakat Hindu di Bali. Selain sebagai salah satu warisan budaya, tarian ini juga dipercaya memiliki nilai-nilai penting di dalamnya khususnya makna spiritual, sehingga juga dipercaya sebagai tarian yang suci dan dilakukan dengan penuh rasa pengabdian. Ny Putri Koster yang sekaligus menjadi TP PKK Provinsi Bali berharap kepada semua krama Bali mari bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya Bali yang mana sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dan jangan hanya berbicara ajeg Bali saja tapi perilaku dan pikiran kita harus ajeg Bali juga. 


Webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi “Penguatan dan Pelindungan Tari Rejang Bali” dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Bapak Prof Dr I Gede Arya Sugiartha. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kepemimpinan baru Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjadikan kebudayaan sebagai Hulu Pembangunan Bali sesuai dengan visi pembangunan 2018-2023 yaitu, “ Nangun Sat Kerthi Loka Loka Bali” sangat berparadigma Budaya (Alam, Manusia dan Kebudayaan). Keberpihakan terhadap budaya Bali tersebut dituangkan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Sehingga Tari Rejang ini bisa tetap lestari sesuai dengan warisan leluhur.