(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembahasan Penanggulangan Bencana Daerah di Wilayah Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 21 November 2019 | 295 kali

Anggota Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (Ida Ketut Baruna dan  I Gede Sukarma) menghadiri Pembahasan Penanggulangan Bencana Daerah di Wilayah Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Buleleng, kamis (21/11)

Rapat dipimpin oleh Kepala BPBD Kabupaten Buleleng (Ida Bagus Suadnyana,SH.,M.Si) didampingi Drs. Putu Meles, MM Selaku Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan turut hadir Disdikpora Kabupaten Buleleng,Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Dinas Damkar Kabupaten Buleleng,Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Basarnas, PMI Cabang Singaraja dan para Camat yang ada diwilayah Kabupaten Buleleng.

Ida Bagus Suadnyana,SH.,M.Si selaku Kepala BPBD Kabupaten Buleleng dalam paparannya menyampaiakan, bahwa pertemuan hari ini sebagai tindaklanjut dari BPBD Provinsi Bali terkait penanganan bencana yang ada didaerah. Peran daerah dalam upaya menanggulangi bencana seperti, Angir Ribut, Gempa Bumi, Banjir, Hujan, Tanah longsor, Kebakaran hutan, kekeringan dll, dengan penanggulangan bencana meliputi :

A. Pra Bencana :

Situasi ini perlu adanya kegiatan-kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam penanggulangan bencana. Kegiatan-kegiatan pra-bencana ini dilakukan secara lintas sektor dan multi stakeholder,oleh karena itu fungsi BPBD yaitu Komando bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.

B. Saat Tanggap Darurat :

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat salah satunya meliputi,

Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

C. Pasca Bencana :

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Tindak Lanjut terhadap bencana yang ada, agar berupaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana diperlukan perhatian yang lebih serius pada aspek penanggulangan bencana yang mengutamakan upaya koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait serta melibatkan TNI/POLRI maupun Relawan Kebencanaan/LembagaSswadaya Masyakarat (LSM), organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli dalam upaya memimalisir dapak dari bencana seperti kerugian materil, korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana umum lainnya.