(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes Tukadsumaga Tetapkan Perdes RKPDes Tahun 2026

Admin gerokgak | 30 September 2025 | 25 kali

Gerokgak, 30 September 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tukadsumaga, dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., bersama Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas Tukadsumaga, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM beserta anggota, Kelian Desa Adat, Ketua BUMDes, serta tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Tukadsumaga. Selanjutnya, Perbekel Tukadsumaga menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sekaligus harapan agar seluruh program yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar dalam rangka mewujudkan Tukadsumaga Era Baru.

Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., memberikan apresiasi kepada Desa Tukadsumaga atas terlaksananya penetapan RKPDes sesuai regulasi. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan prioritas dan program desa sudah tertuang dalam RKPDes 2026, termasuk ulasan mengenai KDMP dan penyertaan modal untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes.

Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak menekankan dukungan anggaran dari APBDes untuk kegiatan KDMP, ketahanan pangan, dan BLT. Sementara itu, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Tukadsumaga, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi dalam penetapan RKPDes.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Perdes RKPDes Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa Tukadsumaga, kemudian penetapan resmi Perdes RKPDes Tahun 2026 oleh Ketua BPD. Selain itu, turut disepakati perubahan AD/ART BUMDes sebagai tindak lanjut adanya program ketahanan pangan.

Dengan ditetapkannya Perdes RKPDes Tahun 2026, Desa Tukadsumaga kini memiliki arah kebijakan pembangunan yang lebih terstruktur, sekaligus memastikan program-program prioritas desa dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.