Buleleng, 28 Agustus 2025 – Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak, Ketut Sumitri, S.E., menghadiri kegiatan Expose Hasil Pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar parkir di kawasan Pantai Gunung Gondol, Desa Adat Penyabangan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan dipimpin oleh Gede Ngurah Omardani, S.E., M.M.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, perwakilan MDA Provinsi Bali melalui MDA Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Perbekel Penyabangan, Prajuru Adat, serta Tim Tindak Lanjut Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pungutan kontribusi parkir di kawasan Pantai Gunung Gondol belum memiliki dasar hukum berupa Pararem. Selama ini pungutan hanya mengacu pada hasil paruman adat dengan Berita Acara Nomor: Nomor/DAP/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 dan bukti karcis yang dicetak oleh Desa Adat Penyabangan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur bahwa keuangan desa adat harus dikelola secara tertib, transparan, taat hukum, dan bertanggung jawab.
Dalam tanggapannya, Prajuru Desa Adat Penyabangan mengakui kelemahan tersebut dan menyatakan akan meminta petunjuk kepada MDA untuk segera menyusun Pararem sebagai dasar hukum pungutan. Perbekel Penyabangan menegaskan bahwa pungutan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, mendorong prajuru segera menyusun Pararem, serta meminta penghentian sementara pungutan sebelum memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menyatakan siap mendampingi Desa Adat Penyabangan dalam penyusunan Pararem dengan bersinergi bersama MDA. MDA Kabupaten Buleleng juga menekankan pentingnya penyusunan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat yang mengatur dudukan, punia, serta kerja sama dengan pihak ketiga sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Desa Adat Penyabangan diminta menghentikan sementara pungutan parkir di kawasan Pantai Gunung Gondol dan segera menyusun Pararem sebagai dasar hukum yang sah, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Adat sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.