Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan pendataan terhadap warga luar daerah yang tinggal maupun bekerja di wilayah tersebut, guna memastikan tertib administrasi kependudukan.
Tim dipimpin oleh Danru I Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ida Ketut Baruna, bersama empat anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak. Tim tiba di Kantor Desa Tinga-tinga pada pukul 09.04 WITA dan diterima langsung oleh Perbekel Komang Adi Wirawan, didampingi Kasi Pemerintahan Desa Wayan Arkltikayasa. Setelah berkoordinasi, tim melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi usaha dan tempat tinggal yang mempekerjakan atau menampung penduduk luar daerah.
Kegiatan ini juga diikuti oleh KBD setempat dan perangkat desa lainnya. Dari hasil pendataan, ditemukan 20 orang penduduk non permanen dengan rincian sebagai berikut:
1. CV. Wahyu Karya milik Komang Canang Swardana mempekerjakan 10 orang luar daerah sebagai operator mesin, seluruhnya belum melapor ke desa.
2. Rumah kos milik Dr. Arka dihuni oleh 2 orang, belum melapor.
3. Cafe Tuah R2 milik Nyoman Suardika mempekerjakan 2 orang pemandu/LC, semuanya sudah melapor.
4. Cafe Jepun Dewi milik Gusti Made Sudiana memiliki 5 pemandu/LC, 4 orang belum melapor.
5. Rumah kos milik Luh Kempyang Ariati dihuni oleh 1 orang, belum melapor.
Secara keseluruhan, dari 20 orang yang terdata, sebanyak 17 orang belum melapor ke desa. Tidak ditemukan penduduk tanpa identitas atau KTP.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menunjukkan respon yang positif dan kooperatif. Warga menyambut baik sidak ini sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Terhadap penduduk yang belum melapor, pihak desa akan membuatkan formulir F1-15 untuk dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional melalui situs https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan serta memperkuat kerja sama antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.