Rabu, 22 Oktober 2025 — Staf Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan yang mencakup spanduk, billboard, atribut, bandee, baliho, videotron, dan sejenisnya, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., didampingi oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Nyoman Juni Wardana, S.Sos., serta Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), I Made Agus Sastrawan, SE. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Reklame, guna menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Kabid Trantib, I Made Agus Sastrawan, SE., memberikan pemaparan terkait dasar hukum dan prosedur penertiban reklame. Dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga ketertiban penataan ruang publik.
Dalam paparannya, disampaikan pula pengertian dan jenis reklame, baik komersial maupun non-komersial, serta tahapan penertiban reklame, meliputi:
• Pengawasan rutin dan penerimaan laporan masyarakat,
• Pemeriksaan lapangan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
• Pemberian Surat Peringatan (SP 1–SP 3),
• Hingga pelaksanaan penertiban fisik dengan Surat Perintah (Sprint) oleh tim gabungan.
Tujuan dari penertiban reklame antara lain untuk meningkatkan PAD, menjaga keindahan kota, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Adapun sanksi bagi pelanggaran reklame dapat berupa sanksi administratif (denda, pencabutan izin, pembongkaran) hingga sanksi pidana.
Rapat juga diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang kemudian ditutup oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng. Dalam penutupannya, beliau menegaskan bahwa seluruh penyelenggara reklame harus patuh terhadap ketentuan Perda, dan pelaksanaan pengawasan serta penertiban reklame merupakan langkah strategis dalam meningkatkan PAD dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.
Sebagai tindak lanjut, penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Reklame akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar pelaksanaan penertiban reklame berjalan efektif. Selain itu, ke depan akan dikembangkan aplikasi pelaporan pelanggaran Trantibum dan Tranmas guna mempermudah koordinasi dan pelaporan di lapangan.