Gerokgak, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Gerokgak menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, Senin (27/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gerokgak sebanyak 14 orang, serta didampingi oleh Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak, Ketut Sumitri, SE.
Hadir pula Camat Gerokgak, I Gd. Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP, yang secara resmi membuka acara dengan memberikan sambutan dan arahan kepada para peserta. Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Acara ini kami buat dengan suasana santai agar mudah dicerna. Kita perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak pada penerimaan pajak negara, yang salah satunya digunakan untuk program-program sosial seperti PKH. Mari bersama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Camat Gerokgak.
Camat juga menegaskan bahwa Satpol PP Kecamatan Gerokgak telah melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah toko dan warung yang menjual rokok, serta menempelkan stiker peringatan dari Satpol PP Kabupaten Buleleng sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sumardana, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membina dan mengawasi pelaku usaha agar tidak menjual barang ilegal.
“Kami mohon bantuan dari pemerintah desa untuk memberikan data akurat mengenai warung atau pelaku usaha yang menjual rokok ilegal. Dengan data tersebut, kami dapat melakukan pembinaan dan penindakan yang tepat,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber dari Satpol PP Kabupaten Buleleng, yakni Ni Kadek Citra Purnama Dewi, SH dan I Gede Richard Pramudita, SE.
Dalam pemaparannya, Citra Purnama Dewi menjelaskan tentang peran Bea Cukai dalam pengawasan peredaran barang, termasuk rokok, serta cara masyarakat mengenali rokok yang legal berdasarkan pita cukai asli. Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen barang yang merugikan negara.
Sementara itu, Gede Richard Pramudita menjelaskan tentang sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan untuk berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan masyarakat dan kesehatan. Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak negatif terhadap pendapatan negara, industri rokok resmi, dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di wilayah Kecamatan Gerokgak dapat turut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sadar hukum dan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.