Jumat, 25 Maret 2022 dilaksanakan webinar sapa desa mengenai Penyusunan Draft Standar pelaksanaan Kerjasama Desa dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI dan diikuti oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha.
Bapak Mulyo Setiono, S. STP,. M. Si yang sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Fasilitas Kerja Sama Pemerintahan pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan sekaligus juga sebagai narasumber.
Beliau menyampaikan tentang hal sebagai berikut:
1. Gambaran Umum dan Dasar Hukum Pelaksanaan Kerjasama Desa.
2. Laporan perkembangan Pelaksanaan Kerja sama Desa
3. Isu-isu strategis terkait kerja sama desa
4. Arah Kebijakan kerjasama Desa.
5. Konsultasi terkait penyusunan Instrumen penilaian kerjasama Desa.
Dimana dasar hukum dan gambaran dari pelaksanaan kerjasama Desa sesuai UU. No.6 pasal 91 dinyatakan desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan pihak III.
PP. No. 43 tahun 2014 psl 143 tentang kerjasama desa dilakukan antar desa/dengan pihak III
Adapun bidang atau potensi yang dikerjasamakan diantaranya :
Bidang Pemerintahan Desa seperti pengelolaan atas tanah desa, pengelolaan aset desa, penyusunan tata ruang desa, pengembangan sistem Administrasi dan Informasi desa, kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, lainnya yg sesuai kebutuhan desa.
Bidang pembangunan desa seperti Pelayanan Dasar, Pembangunan rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarana desa, infrastruktur dan lingkungan desa, Pemb. Rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan keagamaan, pengembangan usaha ekonomi produktif, pelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa seperti Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban, penyelenggaraan pendidikan gotong royong, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana prasarana olahraga.
Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa seperti peningkatan kapasitas pemerintahan Desa (Pendidikan dan pelatihan) desa BPD, pemberdayaan kelompok masyarakat, peningkatan usaha kesehatan desa, pengembangan sosial Budaya.
Bidang kebutuhan tidak terduga seperti Penanggulangan keadaan darurat, Penanggulangan Pasca bencana, dan lainnya yang sesuai kebutuhan desa.