(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Admin gerokgak | 02 Desember 2021 | 122 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP.,MM., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Bapak Made Pasek Widiana,S.Si., melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan mengundang Sekretaris Desa se-Kecamatan Gerokgak, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, kamis (2/12/2021).


Rakor ini terselenggara berkenaan dengan diberlakukannya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sehingga nantinya desa bisa mengikuti inovasi yang diberlakukan. 


Tujuan dari Inovasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat, sehingga ketika hendak berinvestasi calon investor tidak perlu lagi khawatir akan mengalami kesulitan saat mengurus perizinan. Tidak hanya bagi calon investor, sistem perizinan berusaha ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnis mereka. Mendapatkan legalitas untuk berusaha telah menjadi sangat mudah. Kini, dalam hitungan menit, izin usaha sudah bisa didapatkan secara cepat dan sederhana.


Sistem OSS dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS telah melalui banyak proses pengembangan hingga saat ini penerbitan izin melalui sistem ini berbasis risiko. Perbedaan sistem ini dengan sistem sebelumnya cukup sederhana. Perizinan Berbasis Risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.


Pendaftaran akun di OSS diawali dengan pemilihan jenis usaha yang dimiliki terbagi atas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. UMK merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan banungan tempat usaha. Non UMK dibagi menjadi empat kategori yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.


Usaha Menengah merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun non perorangan, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Besar adalah badan usaha milik Penanam Modal Asing (PMA) atau Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kantor Perwakilan adalah perseorangan (WNI atau WNA), atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Terakhir, Badan Usaha Luar Negeri adalah badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di Indonesia.


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Perizinan Berusaha yang diperlukan kini menjadi sangat sederhana berkat sistem Perizinan Berbasis Risiko. Pelaku usaha bisa mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha dalam waktu yang singkat dan berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, selain memberikan legalitas, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan.


Memiliki NIB merupakan persyaratan untuk bisa mengurus izin usaha lainnya. Izin usaha lain yang diperlukan adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB di lokasi bisnis. Setelah itu, jika diperlukan pelaku usaha dapat mendaftar untuk mendapatkan izin komersial atau operasional. Izin ini diberikan pada pelaku usaha yang telah memenuhi standar, sertifikasi, perizinan, dan/atau registrasi barang/jasa sesuai dengan tipe usaha yang dikomersialisasikan melalui sistem OSS.


Sumber : https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/pengenalan-tentang-oss-berbasis-risiko