Gerokgak, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., menghadiri langsung Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Sumberkima yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Sumberkima. Kehadiran beliau menjadi simbol dukungan dan komitmen penuh dari pemerintah kecamatan dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Koperasi ini diharapkan menjadi pintu masuk dan simpul pelaksana berbagai program nasional yang langsung menyentuh masyarakat desa. Beliau menegaskan pentingnya pengelolaan koperasi secara transparan dan profesional agar mampu memberikan manfaat nyata bagi warga.
Selain Desa Sumberkima, Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga dilaksanakan secara serentak di tujuh desa lainnya di Kecamatan Gerokgak, yaitu Desa Pemuteran, Sumberklampok, Penyabangan, Sanggalangit, Musi, Bontihing, dan Pejarakan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, serta kepala seksi dan staf fungsional dari Kecamatan Gerokgak yang ditugaskan di masing-masing desa.
Di Desa Pemuteran, Musdesus dibuka oleh Ketua BPD I Kadek Sulitra dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat. Perwakilan dari Dinas Koperasi memberikan penjelasan teknis terkait pembentukan koperasi. Setelah melalui diskusi, disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan dukungan penuh dari Perbekel Pemuteran. Hasil keputusan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen pendirian dan koordinasi lanjutan.
Desa Musi juga melaksanakan Musdesus dengan proses dan hasil yang serupa dengan Desa Pemuteran. Musyawarah berjalan dengan lancar dan mufakat, serta menghasilkan keputusan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Musi yang akan segera melengkapi kelengkapan administratif dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait.
Sementara itu, di Desa Sumberklampok, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dibuka oleh Ketua BPD. Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, serta menjadi syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap II. Desa ini menyepakati pembentukan koperasi dengan 5 pengurus, 50 anggota, iuran pokok sebesar Rp100.000 dan iuran wajib Rp10.000.
Di Desa Penyabangan, Musdesus menghasilkan keputusan pembentukan koperasi dengan struktur organisasi terdiri dari 5 pengurus, 3 pengawas, dan 30 anggota. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp10.000 per bulan, dengan bidang usaha awal meliputi gerai sembako, obat-obatan, alat tulis kantor, serta simpan pinjam.
Adapun di Desa Sanggalangit, rapat yang merupakan Musdesus kedua tersebut menyepakati pembentukan koperasi dengan 60 anggota. Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib Rp10.000. Koperasi Desa Merah Putih Sanggalangit akan menyesuaikan jenis usahanya dengan potensi lokal, dan masa kerja kepengurusan ditetapkan selama lima tahun.
Camat Gerokgak menyampaikan apresiasinya kepada seluruh desa yang telah melaksanakan Musdesus dengan antusias dan komitmen tinggi. Beliau berharap koperasi yang telah terbentuk dapat segera menjalankan perannya secara efektif dan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Gerokgak ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekonomi desa yang mandiri serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional secara terstruktur dan tepat sasaran.