(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Optimalisasi Peran KPM

Admin gerokgak | 16 Desember 2021 | 188 kali

Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Widiada,S.P., mendampingi  Bapak I Made Aryana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, dalam Rapat Optimalisasi Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang berlangsung di Ruang Rapat Niti Sabha Kantor Camat Gerokgak, kamis (16/12/2021).


Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Ketut Widiada, yang dilanjutkan pemaparan dari Bapak Made Aryana terkait tugas dan peran para kader KPM (Kader Pembangunan Manusia). Tugas dan peran KPM adalah untuk membantu melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting dengan sasaran rumah tangga yaitu, 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, pendampingan Wanita Usia Subur (WUS), Pasangan Usia Subur (PUS) dan sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran cegah stunting hingga ke pelosok desa serta, memastikan bahwa setiap desa mendapatkan layanan yang berkualitas.


Adapun tujuh tugas pokok KPM dalam membantu pemerintah terkait upaya pengentasan dan pencegahan kasus stunting antara lain :

1. KPM berperan serta melakukan sosialisasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran Panjang/tinggi badan balita sebagai alat deteksi dini cegah stunting;

2. KPM melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan anak; 

3. Membantu dalam  melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak  dan sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas;

4. Melakukan fasilitas advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif;

5. KPM berperan dan bertugas dalam memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak;

6. KPM bertugas dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif  dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif;

7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat desa.