(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Satpol PP Buleleng Tindak Lanjuti Aduan Pedagang di Trotoar Gondol, Desa Penyabangan

Admin gerokgak | 29 Juli 2025 | 901 kali

Gerokgak, 29 Juli 2025 – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan penanganan atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait aktivitas pedagang di trotoar wilayah Gondol, Desa Penyabangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Made Agus Sastrawan, SE, dan Danru Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Putu Budiarta, bersama 13 anggota, didampingi oleh 3 anggota Pol PP Kecamatan Gerokgak.

Rombongan diterima di Kantor Camat Gerokgak oleh Plt. Kasi Trantib Ketut Sumitri, SE, sebelum melanjutkan koordinasi ke Kantor Desa Penyabangan yang disambut langsung oleh Perbekel Nyoman Sudiarta. Dalam arahannya, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi di media sosial Suara Buleleng dan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan hingga penertiban, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbekel Desa Penyabangan menjelaskan bahwa keberadaan para pedagang bermula sejak pandemi COVID-19 sebagai upaya warga bertahan pasca PHK. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin resmi atas penggunaan lahan tersebut karena merupakan milik Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun, ia memahami kondisi warga dan mengingatkan bahwa segala risiko menjadi tanggung jawab pedagang sendiri.

Usai koordinasi, tim Satpol PP bersama pihak desa langsung menuju lokasi untuk melakukan pendataan dan memberikan imbauan kepada para pedagang. Sebanyak 13 pedagang yang berjualan di area tersebut didata dan diberi pembinaan secara persuasif. Warga menyambut baik sosialisasi ini dan berharap jika dilakukan penertiban nantinya, prosesnya dilakukan adil dan tidak tebang pilih.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Gerokgak menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum di ruang publik dengan pendekatan humanis dan prosedural. Langkah lanjutan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan, surat peringatan, hingga tindakan tegas jika pelanggaran terus berlangsung.