(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Satpol PP Pantau Pemasangan Baliho Penolakan Eksekusi Kasus Insiden Nyepi di Desa Sumberklampok

Admin gerokgak | 03 Maret 2025 | 121 kali

Buleleng, 3 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melakukan pemantauan di Desa Sumberklampok terkait pemasangan baliho besar yang berisi penolakan terhadap eksekusi kasus insiden Nyepi tahun 2023. Baliho tersebut dipasang oleh warga yang menolak rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengeksekusi dua terpidana, Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), dalam kasus penodaan agama.

Dalam pemantauan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan pemerintah desa dan bertemu langsung dengan Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitrayasa, didampingi oleh Kelihan Banjar Dinas (KBD) Tegal Bunder, Nurhadi. Pertemuan yang berlangsung di ruang perbekel membahas sikap desa terhadap pemasangan baliho tersebut.

Perbekel Sumberklampok menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya spanduk yang diberitakan di media, namun belum mengetahui siapa yang memasangnya serta alasan penolakan terhadap eksekusi yang telah memiliki putusan hukum tetap. Ia meminta waktu bersama KBD untuk menelusuri warga yang menolak eksekusi dan memasang baliho di beberapa lokasi, termasuk di jalan menuju Pura Segara Rupek serta di sekitar masjid desa.

Jika ditemukan warga yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho tersebut, pemerintah desa akan meminta mereka untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan segera menurunkannya. Namun, jika tidak ada warga yang mengakui pemasangan baliho, pihak desa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya.