Buleleng, 31 Juli 2025 – Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi dan Sidang GTRA dalam rangka menindaklanjuti proses sertipikasi redistribusi tanah tahun anggaran 2024 serta percepatan sertifikasi aset-aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) hasil dari Pelepasan Kawasan Hutan.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang mewakili Bupati Buleleng selaku Ketua GTRA, didampingi oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang tercantum dalam daftar undangan.
Agenda utama rapat meliputi:
1. Penetapan Subyek Redistribusi Tanah TORA
Pembahasan difokuskan pada 13 subyek dan 14 objek tanah yang merupakan hasil dari Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1338/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022.
Dari hasil sidang, diputuskan bahwa sebanyak 11 subyek dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti dalam proses sertifikasi hak milik (SHM).
Sementara itu, 2 subyek lainnya yang diusulkan atas nama Desa Adat Sumberklampok masih perlu pembahasan lanjutan karena adanya usulan dari Subak Abian untuk turut menjadi penerima hak atas tanah tersebut. Pembahasan lanjutan dijadwalkan dalam rapat berikutnya yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng.
2. Tindak Lanjut Sertipikasi Fasum/Fasos
Sertifikasi untuk sejumlah aset fasum dan fasos yang telah dilepaskan dari kawasan hutan juga menjadi perhatian utama. Lokasi yang menjadi prioritas antara lain:
Rapat menyepakati bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam forum GTRA mendatang untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan aset tersebut.
3. Rencana Penataan Akses Reforma Agraria
Pembahasan juga mencakup rencana fasilitasi pendampingan akses reforma agraria dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi pemanfaatan tanah oleh masyarakat eks-pengungsi Timor-Timur. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat penerima tanah mampu mengelola aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen GTRA Kabupaten Buleleng untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara inklusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak atas tanah hasil pelepasan kawasan hutan.