Gerokgak, 20 November 2024 – Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama MDA Kabupaten melaksanakan monitoring terkait identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat serta kelembagaan desa adat. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Camat Gerokgak dan dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, MDA Kabupaten Buleleng (Nyoman Westa), MDA Kecamatan Gerokgak (Kadek Sumantra), serta Kasi Sosbud Kecamatan Gerokgak dan staf.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Sosbud yang menyampaikan maksud acara dan memberikan kesempatan kepada Dinas PMD dan MDA untuk memaparkan tujuan kegiatan. Putu Yasmini dari Dinas PMD menyatakan bahwa identifikasi ini bertujuan mendata jumlah dan kegiatan lembaga adat untuk mendukung program pembinaan di tahun 2025.
Nyoman Westa melaporkan bahwa terdapat 170 desa adat di Kabupaten Buleleng yang masih aktif menjalankan fungsi parahyangan, pawongan, dan palemahan berdasarkan awig-awig atau pararem. Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan MDA untuk pengelolaan desa adat.
Kadek Sumantra menambahkan bahwa Kecamatan Gerokgak memiliki 14 desa adat anyar yang menunjukkan kinerja kelembagaan baik dengan tingkat komunikasi yang tinggi dengan pemerintah desa. Namun, ia menyoroti perlunya pembinaan khusus, terutama bagi yowana atau generasi muda desa adat.
Diskusi yang berlangsung menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan desa adat guna memastikan keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan desa adat di Buleleng. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju program pembinaan yang lebih efektif di tahun mendatang.