Penyabangan, 19 Agustus 2025 — Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., didampingi Plt. Kasi Trantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak, Ketut Sumitri, SE, bersama anggota, menghadiri Dialog Pembahasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Perbekel Penyabangan Nomor 005/915/VIII/2025, dengan peserta para pedagang kaki lima setempat sebanyak ±13 orang.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Buleleng Dapil Gerokgak, H. Mulyadi Putra; Kasat PolPP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., beserta jajaran; Perbekel Penyabangan Nyoman Sudiarta bersama KBD Gondol; tokoh masyarakat; serta pengurus lingkungan.
Kegiatan dibuka oleh Perbekel Penyabangan yang menyampaikan harapan agar dialog berjalan lancar dan memberikan solusi terbaik bagi penataan PKL di wilayah Gondol. Kasat PolPP Kabupaten Buleleng dalam arahannya menegaskan bahwa penertiban bukan berarti pembongkaran, melainkan langkah untuk menata agar tercipta keindahan, kebersihan, dan ketertiban, mengingat kawasan Gondol merupakan daerah strategis sekaligus destinasi wisata.
Camat Gerokgak dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kebersamaan dan komitmen semua pihak dalam menjaga ketertiban serta estetika lingkungan. Menurutnya, keberadaan PKL harus diatur agar selaras dengan kepentingan umum, khususnya karena lokasi berada di jalur nasional yang memiliki intensitas aktivitas tinggi. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk DPRD dan Satpol PP Kabupaten, dalam mencari solusi terbaik melalui dialog.
Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menambahkan bahwa penataan PKL perlu dilakukan dengan pendekatan humanis, tanpa merugikan para pedagang. Ia menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah pelarangan, melainkan penataan agar lebih rapi, indah, dan memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dialog ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa kawasan PKL Gondol diperbolehkan berjualan dengan tetap mematuhi aturan, menjaga K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban), serta menyesuaikan bentuk lapak agar seragam. Selanjutnya, pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah desa bersama pihak terkait untuk memastikan tata kelola kawasan PKL berjalan sesuai aturan.