Gerokgak, Selasa 17 Juni 2025 — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban di ruang milik jalan (rumija), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan penertiban atribut reklame atau bendera yang dipasang tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA dan menyasar sejumlah titik di sepanjang ruas jalan Gerokgak–Gilimanuk.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh F. U Danru I Bidang Perda, Ide Ketut Baruna, dan melibatkan 5 anggota PolPP Kecamatan Gerokgak.
Tim melakukan penertiban di lima wilayah desa, yaitu:
• Desa Gerokgak: ditemukan 5 bendera/banner iklan produk provider yang dipasang di pohon dan melanggar aturan.
• Desa Patas: ditemukan 4 banner Indihome dan 3 banner iklan produk pembasmi hama yang menyalahi ketentuan.
• Desa Pengulon: ditemukan 3 banner reklame provider dan 1 banner penjual bakso yang dipasang di pohon secara ilegal.
• Desa Tinga-Tinga: ditemukan 4 banner reklame provider yang dipasang di tiang dan pohon tanpa izin.
• Desa Celukanbawang: ditemukan 6 banner dari berbagai produk yang juga melanggar aturan pemasangan.
Seluruh atribut reklame dan bendera liar yang ditemukan langsung ditertibkan oleh tim. Namun demikian, terdapat dua spanduk besar APK (Alat Peraga Kampanye) dari Partai Gerindra dan satu spanduk iklan kaplingan yang tidak dapat diturunkan karena keterbatasan alat yang dimiliki tim di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kecamatan Gerokgak dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah, serta memastikan setiap pemasangan atribut reklame mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Gerokgak mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang reklame sembarangan, terutama di pohon dan tiang listrik yang membahayakan dan merusak estetika lingkungan.